Pengacara Lukas Enembe Diduga Kerahkan Massa Saat Kliennya Ditangkap
Roy Rening segera disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menjadi dalang yang mengerahkan massa ketika Lukas akan ditangkap KPK.
"Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun
1. Roy Rening akan disidang di PN Jakarta Pusat
Ali menjelaskan berkas perkara Stefanus Roy Rening telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanannya bukan lagi wewenang KPK.
"Status penahanan Terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang, Banting Mikrofon di Depan Hakim