TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Gagal TWK, 18 Pegawai KPK yang Sudah Diklat Bakal Jadi ASN

Firli sebut peserta diklat bahas soal kebangsaan dan agama

Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dipastikan setelah mereka dianggap lulus dari rangkai diklat bagi para pegawai KPK yang gagal TWK.

"Pegawai KPK yang mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan dinyatakan lulus. Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan RI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Diklat 18 Pegawai KPK yang Gagal TWK Bahas Bangsa hingga Agama

1. KPK bakal lengkapi administrasi 18 pegawai untuk jadi ASN

Pegawai KPK mengikuti Diklat dalam rangka alih status menjadi ASN. (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti kelulusan 18 pegawai itu dengan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan menjadi ASN.  Nantinya usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri PAN-RB TJahjo Kumolo.

"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN,"  Ujar Ali.

Baca Juga: Jokowi Diminta Ambil Alih TWK, Moeldoko: Jangan Semua ke Presiden

2. KPK bakal serahkan tiga berkas ke Tjahjo Kumolo

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nantinya ada tiga berkas yang disampaikan KPK pada Kementerian PAN-RB. Berkas yang diajukan adalah surat permintaan persetujuan formasi untuk menjadi ASN di KPK, surat pengangkatan ASN, dan penerbitan Nomor Induk Pegawai.

"KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Formasi bagi 18 Pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada ke Menpan RB, Surat Permohonan Pengangkatan ASN dan Penerbitan NIP bagi 18 Pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI," kata Ali.

Baca Juga: Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai Normatif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya