TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral, Petinggi KPK Nonaktif Unggah Foto Firli dan Juliari Bagi Bansos

Jejak digital itu kejam ya, Ketua KPK bareng terdakwa bansos

Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membagikan bansos pada 2020 . (twitter.com/girisuprapdiono)

Jakarta, IDN Times - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono mengunggah sebuah foto yang menjadi viral di media sosial. Foto itu mengabadikan momen ketika Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara membagikan Bantuan Sosial COVID-19.

"Jejak digital itu kejam ya, Membagi bansos bersama, eh koruptornya gak jadi mati, penerima bansosnya yang setengah mati," tulis Giri di akun media sosialnya.

Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19

1. Video Juliari bicara tentang korupsi juga diunggah

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tak hanya itu, Giri juga mengunggah potongan video keterangan Juliari ketika masih menjadi Menteri Sosial soal korupsi. Dalam video itu, eks kader PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa sehebat apapun sistem, peluang korupsi itu ada. Ia juga mengingatkan bahwa korupsi akan membuat kerabat malu.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata-katanya. Tapi, tatap matanya, karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," tulis Giri dalam menanggapi video tersebut.

2. Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos COVID-19

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Juliari merupakan terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek 2020 oleh Kementerian Sosial. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14, 5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca Juga: Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan Pelaku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya