Wagub DKI: 75 Persen Karyawan Kantor Harus WFH Mulai 18 Desember
Sesuai permintaan Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, kebijakan penambahan jumlah karyawan yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal diberlakukan juga untuk karyawan swasta. Dia menyebut jika minimal 75 persen karyawan, baik pegawai negeri maupun swasta di perkantoran Jakarta harus WFH.
"Mulai tanggal 18 (Desember) rencananya 25 persen bagi yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Sesuai Arahan Luhut, 75 Persen PNS Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH
1. Perkantoran di Jakarta bakal diawasi
Riza memastikan, Pemprov DKI Jakarta bakal meluncurkan tim yang mengawasi ketaatan aturan WFH yang baru itu. Sehingga, apabila ada pelanggaran saat kebijakan itu berjalan, akan langsung ditindak.
"Semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Luhut Minta Anies Perketat WFH, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta