TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Ekspor CPO

Airlangga diperiksa sebagai pemberi dan pengawas kebijakan

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa pada Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Benar (Airlangga diperiksa) perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut kepada IDN Times.

Lalu mengapa Airlangga baru diperiksa terkait ekspor CPO?

Berikut lima fakta Airlangga berada di pusaran kasus ekspor CPO!

Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Menko Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO

Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung, Politisi Senior Golkar: Saya Baru Tahu

1. Airlangga sebagai saksi tiga tersangka korporasi kasus ekspor CPO

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di rapat kerja nasional (Rakernas) tahun 2023 di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (4/6/2023). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Ketut menjelaskan, Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut di Kejagung.

Baca Juga: Ridwan Hisjam: Jika Airlangga Deklarasi Jadi Capres Maka Tak Perlu Munaslub

2. Kejagung dalami peran Airlangga dari sisi kebijakan sebagai Menteri Perekonomian

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan bakal calon presiden Partai Golkar itu terkait ekspor CPO.

“Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp5,7 triliun kerugiannya. Ini yang kita gali, jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” kata Ketut.

3. Kejagung sita 56 kapal, 1 pesawat, dan 1 helikopter terkait kasus ekspor CPO

Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS yang disita Kejagung terkait kasus ekspor CPO (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung pun telah melakukan penyitaan terhadap 56 kapal dan sebuah pesawat Cessna 560 XL dalam perkara korporasi CPO tersebut. 56 kapal itu terdiri dari 26 kapal milik PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

“Selanjutnya, satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS,” kata Ketut.

Selain itu, Kejagung melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial: 57038, milik PT. MAN.

Selanjutnya, satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.

Baca Juga: Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO

4. Kejagung periksa 17 saksi dan menggeledah 7 tempat

Pengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 17 saksi, yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Airlangga Hartarto Tak Akan Jadi Wapres 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya