Alasan Prabowo-Sandiaga Menggugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Prabowo-Sandiaga resmi ajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akhirnya memilih jalur hukum, untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019 yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5) dini hari lalu.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga sempat menyatakan tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada Jumat (24/5) malam kemarin mereka akhirnya datang ke MK. Lalu apa alasan Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK?
Baca Juga: Kena Reshuffle, 6 Eks Menteri Jokowi 'Banting Setir' Dukung Prabowo
1. Sandiaga sebut pemilu belum jujur dan adil
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya menggugat ke MK karena Pemilu 2019 belum menciptakan demokrasi yang adil. Ia pun menyebut hal itu berdasarkan ratusan gugatan yang telah sampai di MK.
“Karena tuntutan masyarakat karena agenda pemilu menuntut biaya cukup besar belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Belum terasa baik, banyak korban yang jatuh, petugas pemilu. Kita lihat sengketa, pileg aja udah ratusan, itu kan berarti berujung pada belum efisien dan belum jujur dan adil pemilu kita,” kata Sandi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5).
Baca Juga: Bambang Widjojanto, Eks Petinggi KPK Jadi Ketua Tim Hukum BPN Prabowo