Amnesty: Pembatalan Vonis Bebas MA Momentum Usut Tuntas Kanjuruhan
Keputusan MA beri harapan baru mengatasi budaya impunitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan keputusan MA membawa harapan baru bagi keluarga dari 135 korban, dan mereka yang luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan.
“Keputusan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
“Maka kami mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk tetap menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Baca Juga: Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi Kanjuruhan
1. Keputusan MA memberi harapan baru untuk mengatasi budaya impunitas
Wirya menjelaskan, tragedi Kanjuruhan telah menjadi luka bagi keluarga korban dan masyarakat. Namun keputusan MA atas kasus itu memberi harapan baru untuk mengatasi budaya impunitas yang sebelumnya melekat dalam sistem peradilan, terkait kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan.
“Akuntabilitas seharusnya tidak hanya ditegakkan pada aparat keamanan di lapangan, tetapi juga harus menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando,” ujar dia.
“Kasus ini juga harus menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan dalam menegakkan hak asasi manusia, sekaligus menjunjung profesionalisme dan integritas dalam tugas-tugas mereka,” lanjut Wirya.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan