Amnesty: Pembatalan Vonis Bebas MA Momentum Usut Tuntas Kanjuruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan keputusan MA membawa harapan baru bagi keluarga dari 135 korban, dan mereka yang luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan.
“Keputusan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
“Maka kami mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk tetap menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Baca Juga: Amnesty Desak Polisi Tetap Usut Tragedi Kanjuruhan
1. Keputusan MA memberi harapan baru untuk mengatasi budaya impunitas
Wirya menjelaskan, tragedi Kanjuruhan telah menjadi luka bagi keluarga korban dan masyarakat. Namun keputusan MA atas kasus itu memberi harapan baru untuk mengatasi budaya impunitas yang sebelumnya melekat dalam sistem peradilan, terkait kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan.
“Akuntabilitas seharusnya tidak hanya ditegakkan pada aparat keamanan di lapangan, tetapi juga harus menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando,” ujar dia.
“Kasus ini juga harus menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan dalam menegakkan hak asasi manusia, sekaligus menjunjung profesionalisme dan integritas dalam tugas-tugas mereka,” lanjut Wirya.
2. PN Surabaya memvonis bebas dua polisi kasus tragedi Kanjuruhan
Editor’s picks
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.
Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang terdiri dari tiga personel kepolisian dan tiga pihak sipil.
Tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Wahyu dan Bambang, serta AKP Hasdarmawan (eks Danki III Brimob Jawa Timur), yang dihukum penjara selama satu tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.
Dari pihak sipil, tiga tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC). Suko divonis satu tahun penjara dan Abdul Haris satu setengah tahun penjara.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
3. Dirut LIB dibebaskan karena penahanannya tidak diperpanjang
Dari enam tersangka, lima telah menjalani proses pengadilan dan dijatuhi vonis. Satu tersangka, Akhmad Hadian Lukita, belum dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya membutuhkan kelengkapan dari kepolisian.
Sejak 21 Desember 2022, Lukita dibebaskan dari tahanan karena penahanannya tidak diperpanjang oleh penyidik kepolisian.
Sedangkan di Pengadilan Militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI Serda Tofan Baihaqi Widodo dijatuhi hukuman empat bulan penjara, karena melakukan penganiayaan saat tragedi Kanjuruhan.