TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuki New Normal, ASN Diminta Kembali Bekerja Pada 5 Juni?

Tapi, sistem pemberlakuan kerja masih fleksibel

Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis Surat Edaran nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang dimulai pada (5/6) mendatang. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemik COVID-19 ini.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

“Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/5).

Apa saja yang harus dilakukan ASN agar tetap bisa bekerja dan terhindar tertular dari COVID-19?

Baca Juga: WFH Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

1. Pemberlakuan sistem kerja bagi ASN masih fleksibel selama normal baru

Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian atau lembaga dan daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," kata Tjahjo.

Adaptasi dengan kondisi pandemik ini, kata Tjahjo tidak berarti semua ASN harus kembali masuk ke kantor. 

"Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah,” tutur dia lagi. 

2. Sistem kerja ASN disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19

Tenaga medis melakukan rapid test ke pedagang Pasar Kobong Semarang. Dok. Pemkot Semarang

Dalam SE tersebut juga dijelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 di area PNS bekerja dan telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

“PPK (pejabat pembina kepegawaian) diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya