TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Jozeph Paul Zhang masih WNI sejak 2017 hingga 2021

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pria tersebut saat ini, berada di Jerman. 

“Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Bareskrim: Jozeph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman

1. Bareskrim sudah terbitkan DPO

YouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Agus juga mengatakan Bareskrim telah menetapkan Jozeph Paul Zhang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim bersama Interpol akan terus memburu Jozeph di Jerman.

“Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan daftar pencarian orang,” ujar Agus.

Baca Juga: Terungkap, Nama Asli Jozeph Zhang Ternyata Shindy Paul Soerjomoeljono

2. Polisi tetapkan Jozeph sebagai tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasua penistaan agama.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," kata Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya