TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim: Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Direspons Interpol  

Jozeph diduga menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri

YouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala karena permintaan red notice tidak direspons Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Polisi Akan Memeriksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

1. Upaya penangkapan melalui jalur diplomatik juga tak ada hasil

Komisaris Jenderal Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari negara tempat dia berada yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

2. Polri buru tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang

Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. Divisi Humas Polri)

Sebelumnya Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama melalui media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26. Polri langsung memproses kasus tersebut lalu mencari tahu keberadaannya.

Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Tokoh Agama Dilibatkan Agar Masyarakat Mau Vaksinasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya