TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Menurut Keluarga

Bripda Dwi sering dicekoki miras dan ditawari bisnis senpi

Keluarga Bripda Ignatius Dwi (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage membeberkan kejanggalan kronologi peristiwa berdarah di Rusun Polri Cikeas, Bogor pada Minggu (23/7/2023).

Berbagai kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga itu membuat mereka menduga kematian Bripda Ignatius Dwi merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, mereka bakal membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada pekan depan. 

“Kita akan mengarahkan ke Pasal 340 juncto Pasal 338, juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP,” kata pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang kepada IDN Times, Minggu (30/7/2023).

Lalu, apa saja kejanggalan tewasnya Bripsa Ignatius menurut keluarga?

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Bakal Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

1. Senjata meletus secara tiba-tiba

Ilustrasi senjata api. (Pixabay.com/Brett_Hondow)

Jajang menjelaskan keluarga meyakini tewasnya Bripda Ignatius telah direncanakan secara matang. Ia juga menilai, meletusnya senjata milik Bripka IG di tangan Bripda IMS merupakan alasan yang tak masuk akal.

“Itukan jadi aneh dan tidak bisa di terima akal sehat karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata,” kata Jajang.

Baca Juga: Polri Bantah Ada Motif Jual Beli Senjata di Kematian Bripda Ignatius

2. Terdapat jeda waktu menyiapkan senjata hingga terjadinya letusan

Pengacara Bripda Ignatius Dwi, Jajang (Dok. Jajang)

Keluarga menyoroti ada jeda waktu bagi tersangka untuk menyiapkan senjata. Menurutnya, kronologi versi Polri menyebutkan tersangka IMS sempat menunjukkan pistol rakitan ilegal milik Bripka IG dalam keadaan kosong tanpa magasin.

Namun, Bripda IMS mengisi amunisi ketika hendak menemui korban Bripda Ignatius hingga akhirnya terjadi letusan.

“Korban IDF masuk ke dalam kamar saksi AN tempat tersangka IMS berada, senpi tersebut diduga sudah disiapkan dan siap tembak oleh tersangka IMS,” ujar Jajang.

Keluarga juga menduga ada peran tersangka lain yang membantu merencanakan dan mengeksekusi bersama Bripda IMS dan Bripka IG.

“Terkait 55 dan 56 KUHP ini terkait dugaan kuat keterlibatan IG dan saksi AY dan AN karena merekalah orang yang ada di TKP pada saat sebelum dan setelah peristiwa penembakan itu terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi di Rusun Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya