TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sambo sempat mengajukan pengunduran diri tapi tak direspons

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman kepada IDN Times, Jumat (30/12/2022).

Lalu apa alasan eks Kadiv Propam itu melayangkan gugatan ke PTUN?

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Baca Juga: BAP ART Ferdy Sambo: Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

1. Ferdy Sambo klaim profesional sebagai anggota Polri hingga mengantongi 11 penghargaan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Arman menjelaskan, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi harapan untuk dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan kliennya. Pertama, Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota.

“Secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN!

2. Ferdy Sambo klaim telah mengajukan surat pengunduran diri

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alasan kedua, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 22 Agustus 2022.

Hal itu diklaim untuk mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding.

“Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Keakraban Ferdy Sambo-Putri dengan Yosua

3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang KKEP

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alasan terakhir, hak pengunduran diri Sambo telah diatur pada Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

“Atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran,” ujar Arman.

Baca Juga: Pengacara Bantah Ferdy Sambo Akui Kejadian Magelang Hanya Ilusi

4. Gugatan Ferdy Sambo diklaim demi kepastian hukum

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Arman menjelaskan, tiga alasan tersebut adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang diajukan selain hal lain yang dielaborasi secara lengkap dalam dokumen yang diserahkan ke PTUN.

“Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” ujar Arman.

Baca Juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan 35 Bukti Foto dan Video di Sidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya