Kapolri Bentuk Tim Peneliti untuk Pecat AKBP Brotoseno
Tim peneliti untuk peninjauan kembali (PK) sidang etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno dianggap keliru merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Hal itu pula yang membuat kasus tersebut dilakukan mekanisme peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya.
Perpol tersebut baru saja disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Juni 2022 untuk menggabungkan dan menyempurnakan Perpol 4 Tahun 2011 dan Perpol 19 Tahun 2012.
Di dalam Perpol tersebut juga terdapat kewenangan Kapolri membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali. Hasil penelitian komisi ini nantinya akan menjadi keputusan untuk menentukan apa saja yang dianggap keliru dari hasil putusan sidang etik yang telah dilakukan.
“Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri,” ujar Sambo di Mabes Polri, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: PK Etik AKBP Brotoseno Segera Ditindaklanjuti, Kapolrio: Tunggu Saja
Baca Juga: Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP Brotoseno
1. Tim peneliti terdiri dari Irwasum Polri hingga Divisi Humas Polri
Sambo menjelaskan, sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti sebelum PK putusan sidang kode etik. Tim ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol 7 Tahun 2022.
“Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam dan Divisi Humas,” ujar Ferdy.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Masih Aktif di Polri
Baca Juga: Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno