Kecam Macron, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Tindakan Kriminal
Namun, Menag Fachrul Razi mengimbau umat Islam tidak anarkis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Menurut Menag, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” ujar Menag lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: NU Minta Umat Islam Tak Terprovokasi Presiden Prancis Emmanuel Macron
1. Menag mengimbau untuk saling menghargai simbol agama
Menurut Fachrul, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag.
Baca Juga: Kecam Macron, MUI Persilakan Muslim RI Sampaikan Protes dengan Damai