TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung dan Erick Thohir Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda 

Konferensi pers digelar Senin (27/6/2022) siang

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).

Pengumuman tersangka baru ini tertera dalam undangan resmi konferensi pers Kejagung yang diterima pada Sabtu (25/6/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers (press conference), dengan topik utama yaitu Penetapan Tersangka dalam Perkara PT. Garuda Indonesia,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan 

Baca Juga: Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan

1. Pengumuman tersangka disampaikan Jaksa Agung bersama BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers saat menyambut kedatangan vaksin COVID-19 di Teminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Konferensi pers ini akan digelar di lobi utama Gedung Kartika, Kejagung pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersangka baru tersebut akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

“Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP,” ujar Ketut.

2. Tiga tersangka korupsi Garuda siap disidangkan

Berkas perkara 3 tersangka Garuda dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat (Dok. Humas Kejagung)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kejagung menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung dan Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, SA dan AB,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Bawa Misi Perdamaian, Jokowi Terbang ke Eropa Pakai Pesawat Garuda

Baca Juga: Garuda Ajari Jemaah Aturan di Pesawat hingga Cara Pakai Tisu Toilet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya