KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur Saat Penyelidikan Formula E
KPK klaim Fitroh kembangkan karier kembali ke Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengundurkan diri karena adanya gejolak dalam penyelidikan kasus Formula E.
Namun, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan jika Fitroh mengundurkan diri untuk kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh, betul kembali ke Kejaksaan Agung,” kata Ali di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
Baca Juga: KPK Awasi Setoran PAD Kota Semarang: Jangan Pasang Target Jauh dari Ideal
1. Fitroh kembali ke Kejagung dengan alasan pengembangan karir
Ali menjelaskan, Fitroh kembali ke Kejagung atas permintaan dirinya sendiri sejak 2022. Alasannya, Fitroh ingin mengembangkan karier di Kejagung.
“Untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung sehingga bersama satu jaksa senior juga di KPK, di Koorsup, mendapatkan SK untuk kembali instansi asal, Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Baca Juga: Daftar Gubernur yang Ditangkap KPK Era Firli Bahuri
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari