Mendagri Tolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law
Tito tidak menemukan pasal pemberhentian kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak kewenangan memecat kepala daerah. Kewenangan itu disebut-sebut tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.
Tito mengatakan bila benar ada pasal tersebut, dia akan menurunkannya dari draf omnibus law.
"Pertama saya mau koreksi di dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop,” kata Tito.
1. Pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU Kepala Daerah
Tito beralasan soal pemberhentian gubernur atau kepala daerah telah dibahas di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Di dalam UU tersebut telah diatur proses pemberhentian kepala daerah.
"Kenapa? Karena sudah ada UU-nya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah, baca pasal 67, 68, 69, 76, sampai 89. Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau seandainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," ujar Tito.
Baca Juga: Tito Karnavian: Suatu Saat Saya Ingin Mendagri dari Wanita