Perppu COVID-19 Berujung Gugatan, Ini 2 Pasal yang Disoroti Serius
Pasal 27 dianggap bertentangan dengan pemberantasan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Sistem Keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterbitkan pemerintah menuai polemik dan berujung gugatan oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh Amien Rais dan Din Syamsuddin.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, setidaknya ada dua pasal yang membuat Perppu 1/2020 ini ditolak sejumlah pihak karena dianggap pasal ‘super body’.
“Pada umumnya, kunci persoalan yang dianggap bermasalah oleh sejumlah kalangan yakni terkait Pasal 27 dan 28 Perppu tersebut,” kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/4).
Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout
1. Pasal 27 dan 28 dianggap menjadi benteng pemerintah
Di kedua pasal ini, kata dia, pemerintah membentengi diri mereka dari gugatan hukum atas pelaksanaan norma-norma yang ada dalam Perppu 1/2020. Sebagian kalangan menilai, upaya pembentengan diri pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 tersebut tak menutup peluang bagi munculnya gugatan jika ada dugaan penyimpangan.
“Permasalahan lain yang dilihat adalah terkait Pasal 28 yang dianggap mengamputasi kewenangan budgetting DPR. Ini pun mestinya bisa diperdebatkan juga,” ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] DPR Terima Surat Presiden untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020