TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perppu COVID-19 Berujung Gugatan, Ini 2 Pasal yang Disoroti Serius

Pasal 27 dianggap bertentangan dengan pemberantasan korupsi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Sistem Keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterbitkan pemerintah menuai polemik dan berujung gugatan oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh Amien Rais dan Din Syamsuddin.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, setidaknya ada dua pasal yang membuat Perppu 1/2020 ini ditolak sejumlah pihak karena dianggap pasal ‘super body’.

“Pada umumnya, kunci persoalan yang dianggap bermasalah oleh sejumlah kalangan yakni terkait Pasal 27 dan 28 Perppu tersebut,” kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/4).

Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout

1. Pasal 27 dan 28 dianggap menjadi benteng pemerintah

Presiden Jokowi dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Di kedua pasal ini, kata dia, pemerintah membentengi diri mereka dari gugatan hukum atas pelaksanaan norma-norma yang ada dalam Perppu 1/2020. Sebagian kalangan menilai, upaya pembentengan diri pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 tersebut tak menutup peluang bagi munculnya gugatan jika ada dugaan penyimpangan.

“Permasalahan lain yang dilihat adalah terkait Pasal 28 yang dianggap mengamputasi kewenangan budgetting DPR. Ini pun mestinya bisa diperdebatkan juga,” ujarnya.

2. Pasal 27 bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi

(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal, dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal ini pun, imbuh Lucius, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemik untuk memperkaya diri sendiri.

Karena, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam Perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lucius menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang jelas, Perppu ini memang berlaku sementara dan dikeluarkan karena suatu kemendesakkan yang dihadapi pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] DPR Terima Surat Presiden untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya