TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS Dukung PSBB Transisi DKI Jakarta dengan Pengawasan Ketat

PSBB transisi bukan berarti #normalbaru

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (4/6) siang lalu mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies menyebut PSBB yang berlaku hingga akhir Juni 2020 ini sebagai PSBB transisi dengan beberapa pelonggaran aktivitas.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dari fraksi PKS, mendukung perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta dengan menitikberatkan kepada analisis data dari berbagai sisi.

Baca Juga: Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol Kesehatan

1. PKS menilai perpanjangan PSBB Anies dalam transisi adalah langkah tepat

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Mufida menyebut, perpanjangan PSBB di DKI Jakarta menjadi PSBB transisi menuju aman, sehat dan produktif bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap COVID-19 dibuat dengan cara terukur dan tidak tergesa-gesa.

"Indikator epidemiologi,kesehatan publik dan fasilitas Kesehatan hasil masukan dari berbagai tim ahli kesehatan bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan baru. Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," ujar anggota DPR dari Dapil Jakarta II ini di Jakarta, lewat keterangan tertulisnya (6/6).

2. PSBB transisi harus dalam pengawasan ketat

Grafik Kematian Pasien COVID-19 selama 3 Periode PSBB Jakarta (IDN Times/Arief Rahmat)

Mufida melanjutkan, meski pun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD bagi Pemprov, tapi pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kapasitas serta protokol yang ketat.

"Catatannya ada pada pengawasan penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat dan pelaku serta pengawasan yang ketat di sektor-sektor yang mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah makan, kendaraan umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan yang ditetapkan di fase I," tutur Mufida.

Ia meminta agar ada pengawasan langsung dengan menerjunkan personel guna mengawasi tempat-tempat yang mendapat pelonggaran aktivitas.

"Pastikan aktivitasnya sesuai dengan kapasitas yang diatur di fase I dan sekaligus memastikan aktivitas yang belum boleh berjalan seperti sekolah di fase II tetap mengikuti aturan," kata dia.

3. PSBB transisi bukan new normal

Grafik Kesembuhan Pasien COVID-19 Selama 3 Periode PSBB Jakarta (IDN Times/Arief Rahmat)

Mufida menyebut meski ada pelonggaran, yang harus dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB.

Sehingga, ujar Mufida, jangan sampai dimaknai pelonggaran dalam PSBB kali ini sebagai new normal dalam beraktivitas. Ia menegaskan perpanjangan PSBB kali ini adalah langkah pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19.

Mufida juga mengapresiasi penggunaan rem kebijakan yang bisa membatalkan pelonggaran aktivitas jika ternyata kembali terjadi tren peningkatan kasus.

"Kebijakan utama adalah memperpanjang PSBB dengan sebutan PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif. Sehingga hal-hal yang diatur ketat dalam PSBB masih berlaku. Meski ada pelonggaran di beberapa sektor bukan berarti DKI Jakarta memberlakukan new normal. Pengertian yang sepaham ini penting agar tidak terjadi kerancuan di lapangan," ungkap Mufida.

Baca Juga: Pemprov DKI Dinilai Tegas Tangani COVID-19, Pemerintah Pusat Plin-plan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya