Polda Metro Tetapkan Tersangka Baru Pemuda Pancasila Pengeroyok Polisi
Tatal sudah ada 6 tersangka pengeroyok polisi di depan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima anggota Pemuda Pancasila ini disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.
“Dan ini sedang berproses artinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Daftar Tokoh dan Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila
1. Kelima tersangka terekam CCTV saat mengeroyok AKBP Dermawan
Zulpan menjelaskan, kelima tersangka ini teridentifikasi oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitaran lokasi. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat mengeroyok AKBP Dermawan.
“Orang yang pertama adalah, AS ini umur 18 tahun perannya adalah mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi Pemuda Pancasila yang Berujung Ricuh
Baca Juga: Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap