Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa tujuh saksi kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, Jumat (17/9/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh saksi tersebut merupakan petugas lapas mulai dari perwira, anggota, komandan, hingga petugas dapur lapas.
“Dan satu yang juga kita mengharapkan panggilan hari ini tetapi ditunda krna yang bersangkutan dalam kondisi sakit ini adalah Polsuspas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diberi Trauma Healing
1. Penyidik kembali olah TKP cari barang bukti baru
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa barang bukti baru. Nantinya, temuan itu kembali dikonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi lainnya.
“Karena memang, pada data kita melakukan pemeriksaan yang lain ada tersangkut lagi yang memang beberapa data yang perlu kita kumpulkan lagi sehingga kita lakukan pemeriksaan ulang,” kata Yusri.
Baca Juga: Polisi Periksa Petugas dan Napi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
2. Penyidik telah memeriksa 34 saksi kebakaran Lapas Tangerang
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 saksi kebakaran lapas yang menewaskan 48 narapidana. Mereta terdiri dari pejabat, petugas, hingga warga binaan yang berhasil selamat dari kebakaran.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
“Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik, pertama (pasal KUHP) 188-187 mengarah ke timbulnya api, kenapa? karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan terus kemudian (pasal) 359 mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar Tubagus dalam kesempatan yang sama.
3. Polisi kantongi nama calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri) Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi kebakaran. Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Polisi Panggil 20 Saksi Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang