Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka
Jozeph Paul Zhang dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi, mengatakan pihaknya telah menetapkan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sebagai tersangka diduga karena menistakan agama.
"Sudah sebagai tersangka kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Bareskrim: Jozeph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman
1. Jozeph Paul Zhang dijerat dua pasal
Rusdi menjelaskan Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," Rusdi.
Baca Juga: Terungkap, Nama Asli Jozeph Zhang Ternyata Shindy Paul Soerjomoeljono