TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Jozeph Paul Zhang dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi, mengatakan pihaknya telah menetapkan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sebagai tersangka diduga karena menistakan agama.

"Sudah sebagai tersangka kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Bareskrim: Jozeph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman

1. Jozeph Paul Zhang dijerat dua pasal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Rusdi menjelaskan Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," Rusdi.

2. Jozeph berada di Jerman

YouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Sebelumnya, Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang si pengaku nabi ke-26 berada di Jerman. Keberadaan Jozeph diketahui setelah polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di Jerman," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

3. Polisi telah memeriksa saksi ahli

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain mencium keberadaan Jozeph, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video penistaan agama yang dibuat Jozeph.

Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim adalah ahli bahasa, sosiologi hukum, dan pidana.

“Tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Terungkap, Nama Asli Jozeph Zhang Ternyata Shindy Paul Soerjomoeljono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya