TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo

Polisi yang lakukan intimidasi langsung diproses Provos

Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui peristiwa intimidasi terhadap jurnalis Detik.com dan CNN saat meliput di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2022) dilakukan oleh anggota Provos.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, anggota Provos yang melakukan intimidasi tersebut telah ditemukan.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: 2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga: Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek Polri

1. Polri sampaikan permohonan maaf

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas peristiwa ini, Polri pun menyampaikan permohonan maaf. Dedi memastikan, anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis akan ditindak tegas.

“Saya selaku Kadiv Humas, tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi kemarin malam, kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik dan CNN,” kata Dedi.

Pada Kamis, dua jurnalis yang sedang meliput di area TKP penembakan polisi, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan mengalami intimidasi. 

Kedua jurnalis itu mengaku diintimidasi dengan cara diminta untuk menghapus foto dan video yang mereka ambil. Intimidasi itu, diduga dilakukan oleh tiga orang pria berbaju hitam di lokasi sekitar rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

2. Polri menyadari kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, dari peristiwa ini, anggota Polri harus memiliki pemahaman bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi, yakni Undang-Undang (UU) Pers. Sebab, jurnalis memiliki tugas memberikan informasi, literasi, dan eduksi kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum," katanya.

"Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” lanjut Dedi.

Baca Juga: Polri akan Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Peliput Rumah Ferdy Sambo

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya