Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (migor).
Arif dinyatakan menerima suap Rp60 miliar untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan antara pengacara korporasi yang kini tersangka, Ariyanto Bakri dengan panitera Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.
Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung.
Berikut profil Muhammad Arif Nuryanta yang dirangkum IDN Times!