TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di Jakarta

Namun pelimpahan tersangka menunggu negatif COVID-19

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sidang kasus unlawfull killing anggota Laskar FPI di KM 50 akan digelar di Jakarta. Penentuan tempat sidang tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Ya, di Jakarta (sidang),” kata Argo saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka

1. Salah satu tersangka positif COVID-19

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun demikian, Polri hingga saat ini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan unlawfull killing Laskar FPI di KM 50 karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.

“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," ujar Argo.

Baca Juga: Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat

2. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Argo menyebutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap II belum bisa dilakukan. Pelimpahan akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.

“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.

Baca Juga: Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya