Sidang Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Digelar di Jakarta
Namun pelimpahan tersangka menunggu negatif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sidang kasus unlawfull killing anggota Laskar FPI di KM 50 akan digelar di Jakarta. Penentuan tempat sidang tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Ya, di Jakarta (sidang),” kata Argo saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka
1. Salah satu tersangka positif COVID-19
Namun demikian, Polri hingga saat ini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan unlawfull killing Laskar FPI di KM 50 karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.
“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," ujar Argo.
Baca Juga: Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat
Baca Juga: Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI