TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambah 7 Petitum Baru, Kubu 02 Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Prabowo-Sandiaga minta MK memenangkan dengan suara 52 persen

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan mereka dengan perolehan suara 68.650.239 atau 52 persen.

Permintaan tersebut disampaikan dalam tuntutan (petitum) yang termuat pada permohonan gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019 yang diunggah di situs resmi mkri.go.id.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. dengan suara 63.573.169 atau 48 persen. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno dengan suara 68.650.239 atau 52 persen. Jumlah 132.223.408 suara," demikian kutipan petitum Prabowo-Sandiaga yang diakses IDN Times dari situs MK, Rabu (12/6).

1. Ada 7 point tuntutan baru dalam petitum

IDN Times/Arief

Selain permintaan itu, ada 14 petitum lainnya yang dituliskan Prabowo-Sandiaga di dalam dokumen permohonan tersebut. Jumlah itu lebih banyak tujuh poin dari petitum yang disampaikan saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat mendaftarkan permohonan ke MK pada 24 Mei lalu.

Poin-poin baru dalam petitum Prabowo-Sandiaga di antaranya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf melakukan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPN

2. Prabowo-Sandiaga minta pemungutan suara ulang

IDN Times/Arief

Lalu, mereka meminta pemungutan suara ulang di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, Prabowo-Sandi juga meminta seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kemudian lembaga terkait diminta melakukan perekrutan dan pelantikan jajaran komisioner baru.

3. 14 petitum Prabowo-Sandiaga

IDN Times/Irfan Fathurohman

Berikut IDN Times paparkan petitum yang disampaikan Prabowo-Sandiaga dalam dokumen permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK tersebut:

Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: 1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. Suara: 63.573.169: 48%, 2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno Suara: 68.650.239: 52%, Jumlah Suara: 132.223.408
%: 100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahauddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

Atau,

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga: MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi Lampiran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya