TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi Tersangka
TGPF akan melibatkan tim eksternal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dibentuknya TGPF ini merupakan tindak lanjut masukan dari masyarakat dan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.
"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI
Baca Juga: 5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka
1. TGPF akan melibatkan tim internal Polda Metro dan ekternal
Fadil menjelaskan, TGPF ini nantinya bakal melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Polda juga akan melibatkan tim eksternal, yaitu pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.
"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!