TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kekerasan Seksual Sekolah Agama-Pesantren, Kemenag Terbitkan PMA

PMA mencakup 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual

Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah. (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi adanya aturan ini. Dia berharap aturan ini bisa dioptimalkan guna mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang berada di bawah Kemenag, dengan total 20 pasal.

"Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Jalan Terjal Mencari Aborsi Aman bagi Korban Pemerkosaan

1. Melengkapi UU TPKS yang sudah ada

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Regulasi ini, kata Bintang, melengkapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada.

"Sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif, dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Menteri PPPA: Fungsi Pesantren Telah Dicederai Kekerasan Seksual

2. Mencakup jalur pendidikan formal hingga ke pesantren dan madrasah

Ilustrasi kegiatan di pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan di Kemenag yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya