Cegah Kekerasan Seksual Sekolah Agama-Pesantren, Kemenag Terbitkan PMA
PMA mencakup 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi adanya aturan ini. Dia berharap aturan ini bisa dioptimalkan guna mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang berada di bawah Kemenag, dengan total 20 pasal.
"Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Jalan Terjal Mencari Aborsi Aman bagi Korban Pemerkosaan
1. Melengkapi UU TPKS yang sudah ada
Regulasi ini, kata Bintang, melengkapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada.
"Sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif, dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Menteri PPPA: Fungsi Pesantren Telah Dicederai Kekerasan Seksual