Darurat Prostitusi Anak di Indonesia, KPAI: Korban Direkrut dari Medsos
Banyak yang jadi korban dan putus sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 45 laporan sepanjang 2022. Motif dan modus kasus tersebut semakin beragam.
Anak-anak Indonesia saat ini dalam situasi darurat berpotensi menjadi korban Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Online, eksploitasi ekonomi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baru-baru ini, praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat terbongkar. Salah satu kasusnya terjadi di Jakarta Selatan dengan pelaku yang berstatus masih di bawah umur. Bukan hanya di satu daerah, kasus prostitusi online dengan aplikasi MiChat terjadi di sejumlah tempat.
Bukan hanya itu, kasus prostitusi anak di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap fakta bahwa korban yang berusia di bawah 18 tahun melakukannya bukan karena paksaan. Ketujuh korban prostitusi anak yang ditawarkan lewat MiChat, mengaku bila pekerjaan yang mereka lakoni hanya untuk memenuhi gaya hidup, terlebih mereka rata-rata putus sekolah.
Baca Juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Prostitusi Online Anak via MiChat
1. Banyak anak korban eksploitasi putus sekolah
KPAI juga mencatat ada 234 anak menjadi korban dari 35 kasus TPPO dan eksploitasi pada Januari-April 2021. Ada 217 anak atau 93 persen di antaranya jadi korban dari 29 kasus prostitusi.
Dalam penjabaran KPAI atas 35 kasus eksploitasi seksual dan ekonomi, serta pekerja anak di Indonesia dalam rentang waktu itu, ada beberapa hal yang ditelusuri, mulai dari pendidikan anak persentase status korban yang masuk dalam eksploitasi dan pekerja anak. Total 67 persen mereka tercatat sebagai siswa yang masih aktif bersekolah dan 33 persen mereka putus sekolah.
Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP