Dirjen HAM Sebut Kasus Ajakan Staycation Cederai Hak Pekerja Perempuan
Bertentangan dengan nilai HAM yang ada di Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengungkapkan, jika kasus oknum atasan perusahaan mengajak karyawatinya staycation demi perpanjangan kontrak kerja benar, maka hal itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah menjadi masalah HAM.
"Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini, karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," kata Dhahana dalam keterangannya, dilansir Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat Martabat
Baca Juga: Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi
1. Koordinasikan penanganan kasus yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan
Menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Jenderal HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) agar segera berkoordinasi baik dengan Kemen PPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," katanya.
Baca Juga: DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation
Baca Juga: WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukum