TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen HAM Sebut Kasus Ajakan Staycation Cederai Hak Pekerja Perempuan

Bertentangan dengan nilai HAM yang ada di Undang-Undang

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengungkapkan, jika kasus oknum atasan perusahaan mengajak karyawatinya staycation demi perpanjangan kontrak kerja benar, maka hal itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah menjadi masalah HAM.

"Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini, karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," kata Dhahana dalam keterangannya, dilansir Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat Martabat

Baca Juga: Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

1. Koordinasikan penanganan kasus yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan

Dhahana Putra saat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Jenderal HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah minta Pak Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) agar segera berkoordinasi baik dengan Kemen PPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," katanya. 

Baca Juga: DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

2. Tindakan atasan demikian cederai hak asasi para pekerja perempuan

Ilustrasi perempuan muda (IDN Times/Arief Rahmat)

Dhahana menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai mencederai hak asasi para pekerja perempuan.

Padahal, pemerintah sudah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Indonesia.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada payung hukum yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada Pasal 12 dan 13 UU TPKS, kata dia, sangat jelas disebutkan bahwa memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual dapat dipidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya