TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Buruh Momen Evaluasi Isu Kekerasan Perempuan di Lingkungan Kerja

Kekerasan seksual di perusahaan merugikan dua pihak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi semua pihak, terutama isu kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

“Tindak kejahatan pelecehan seksual yang menimpa para pekerja perempuan tidak hanya merugikan korban namun juga perusahaan," kata dia dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (2/5/2022).

Baca Juga: KSPI Mau Peringati Hari Buruh di JIS, Apa Tanggapan Pemprov DKI?

1. Kerugian bagi perusahaan penurunan produksi hingga biaya hukum

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun.

Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan.

2. Kekerasan seksual di perusahaan bisa dilakukan bos hingga sesama pegawai

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja, vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power, serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” kata dia.

3. Upaya antar kementerian menghadapi isu ini

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berupaya mendukung Kementerian Tenaga Kerja untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190.

Bintang menambahkan sektor swasta juga perlu terus mendorong pengembangan praktik baik yang telah dilakukan untuk pengurangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam ruang kerja.

“Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diantaranya melalui pencegahan dan perlindungan, penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan, serta penyusunan panduan dan pelatihan,” kata dia.

Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya