Kasatpol PP DKI: 316.754 Orang Tak Kenakan Masker dan Terjaring Razia
Sebanyak 2 ribu tempat usaha juga ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak April 2020 sudah melakukan penertiban atau razia pelaksanaan protokol kesehatan secara intensif, agar masyarakat disiplin menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Dari hasil razia tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin memaparkan, ada 316.754 warga DKI yang tidak mengenakan masker dan terjaring razia, terhitung sejak April 2020 hingga masa PSBB Transisi awal Januari 2021.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19," kata Atifin dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Anies: Ada Lonjakan Mobilitas Usai Pilkada
1. Ada 2.080 ribu tempat usaha ditutup
Dari data warga yang tidak mengenakan masker, sebanyak 7.361 orang diberikan teguran, 285.762 memilih sanksi kerja sosial, dan 23.631 orang dikenakan denda administrasi.
Kemudian, ada 2.080 tempat usaha atau kerja yang ditutup dan 528 lainnya dikenakan denda.
Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021