Komnas Perempuan: RUU PPRT Mendesak dan Sangat Dibutuhkan
Sudah 18 tahun RUU PPRT belum ada perkembangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada 16 Juni, dunia internasional merayakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hari internasional bagi PRT diperingati untuk mendorong aksi nyata baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mengakui kontribusi, memanusiakan, dan menjamin PRT terlindungi. DPR RI telah mengeluarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 2004 tetapi belum membuahkan hasil.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berpandangan, RUU tersebut sudah lama dinantikan, bukan hanya untuk mendesak adanya legislasi baru namun karena benar-benar sangat dibutuhkan.
"Mengingat kondisi yang dialami oleh perempuan pekerja rumah tangga ini membutuhkan payung hukum yang lebih baik," kata dia di Agenda "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan. Sahkan RUU PPRT" oleh Komnas Perempuan, Selasa (21/6/2022).
2. PRT butuh perlindungan lebih baik
Andy mengungkapkan, banyak sekali situasi yang membuat perempuan bisa menjadi pekerja rumah tangga, kondisi ini sangat dipengaruhi mulai dari kapasitas tata kelola ekonomi, penegakkan hukum hingga pendidikan.
Kini usaha yang dilakukan bersama untuk mendorong RUU PPRT segera disahkan adalah penghormatan bagi pekerja rumah tangga yang jadi tulang punggung keluarga.
Mereka butuh perlindungan yang lebih baik untuk penuhi hak konstusionalnya sebagai warga negara. Agenda yang diselenggarakan ini adalah upaya pengakuan dan perlindungan PRT.
Baca Juga: KSP Bakal Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR
Baca Juga: Bu Puan, Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA, Tapi ...