Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan
Pelaku bahkan disebut dapat beasiswa dari Kementerian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 lalu di Bogor kembali naik ke permukaan.
Korban diduga mengalami pemerkosaan oleh empat orang, perwakilan keluarga korban berinisial R menjelaskan kronologi kejadian.
Pada Desember 2019 Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian, korban dan teman sekamar korban didatangi teman satu bagian, yakni bagian kepegawaian, ada tujuh orang makan ke restoran cepat saji, namun rekan ND yakni A tidak ikut karena sedang sakit perut.
Dari restoran cepat saji itu ND dan teman-teman lainnya menuju ke satu bar. Korban dicekoki minuman lalu dipapah ke kamar hotel pimpinan biro umum pada masa itu berinisial H.
"Kamarnya ini dipersalahgunakan untuk memperkosa korban, empat orang memperkosa. Dua orang jagain pintu satu orang yang ikut mabuk-mabukan tidak menolong tapi keluar,“ kata R dalam dialog publik secara daring bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” dilansir dari YouTube Aktual Forum, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Empat pelaku ditangkap namun dua yang menjaga pintu tidak
Setelah itu, korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV Hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit.
Korban mengalami trauma dan pada akhirnya para pelaku dipenjara dan ditangkap di Kemenkop UKM total ada empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua orang yang menjaga pintu atau tidak memperkosa tidak ditangkap.
"Empat orang keluarganya datanglah ke rumah bersama saudara-saudaranya entah itu ada saudaranya yang di Kementerian datang ke rumah, untuk meminta keluarga dalam hal ini ayah korban dan ibu korban untuk melepaskan pelaku tersebut karena jika sudah naik dari p21 itu kan sudah proses pengadilan," ujar R.
Baca Juga: 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan Siul