Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

Pelaku bahkan disebut dapat beasiswa dari Kementerian

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 lalu di Bogor kembali naik ke permukaan.

Korban diduga mengalami pemerkosaan oleh empat orang, perwakilan keluarga korban berinisial R menjelaskan kronologi kejadian.

Pada Desember 2019 Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian, korban dan teman sekamar korban didatangi teman satu bagian, yakni bagian kepegawaian, ada tujuh orang makan ke restoran cepat saji, namun rekan ND yakni A tidak ikut karena sedang sakit perut. 

Dari restoran cepat saji itu ND dan teman-teman lainnya menuju ke satu bar. Korban dicekoki minuman lalu dipapah ke kamar hotel pimpinan biro umum pada masa itu berinisial H. 

"Kamarnya ini dipersalahgunakan untuk memperkosa korban, empat orang memperkosa. Dua orang jagain pintu satu orang yang ikut mabuk-mabukan tidak menolong tapi keluar,“ kata R dalam dialog publik secara daring bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” dilansir dari YouTube Aktual Forum, Senin (24/10/2022).

1. Empat pelaku ditangkap namun dua yang menjaga pintu tidak

Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku DinikahkanIlustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Setelah itu, korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV Hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit.

Korban mengalami trauma dan pada akhirnya para pelaku dipenjara dan ditangkap di Kemenkop UKM total ada empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua orang yang menjaga pintu atau tidak memperkosa tidak ditangkap.

"Empat orang keluarganya datanglah ke rumah bersama saudara-saudaranya entah itu ada saudaranya yang di Kementerian datang ke rumah, untuk meminta keluarga dalam hal ini ayah korban dan ibu korban untuk melepaskan pelaku tersebut karena jika sudah naik dari p21 itu kan sudah proses pengadilan," ujar R.

Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

2. Curiga pernikahan jadi ajang lolos dari hukuman dan bisa dapat beasiswa

Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku DinikahkanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepolisian Bogor juga diduga mendesak keluarga korban agar dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang berinisial Z dengan ND. Namun, keluarga luluh dan ada permintaan acara lamaran saat Z dipenjara, setelah lamaran tak ada komunikasi pada ND. Z malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM.

"Keluarga korban ini tidak mengetahui dengan adanya SP3 dan tidak pernah mencabut laporan. Kita baru tahu setelah kita mensomasi Z ini," ujar R.

"Ya kita menanyakan kabarnya sampai sekarang nikahnya ini apa hanya pura-pura karena mereka untuk lolos dari tahanan, sepertinya seperti itu," ujarnya lagi.

Korban diberikan nafkah Rp300 ribu perbulan selama setahun, bahkan pada Senin 17 Oktober 2022 korban didugat cerai dengan dalih ketidakharmoniksan oleh pelaku Z.

3. Keluarga minta ada hukuman maksimal bagi pelaku

Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku DinikahkanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga korban kembali menaikkan kasus ini berharap agar bisa diteruskan ke pengadilan, karena sudah banyak kerugian yang ditanggung serta tidak ada iktikad baik dari instansi dan juga pihak pelaku.

"Kami melepas ini pada saat rapat di luar kantor setelah pulang keadaannya jadi harus kita obati segala macam. Dari instansi kok perspektifnya kenapa pelaku gitu baru tahun 2022 ini ada hukuman terhadap pelaku selama ini ke mana," kata R.

"Berikan hukuman semaksimal mungkin terhadap pelaku agar tidak ada lagi tindakan di Kementerian, berikan hukuman hukumannya maksimal kepada para pelaku tersebut agar predator tersebut tidak ada di Kementerian kami," ujarnya.

Baca Juga: 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan Siul

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya