TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna Sepeda

10 persen dari kapasitas area parkir bakal buat sepeda

Ilustrasi atlet sepeda (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 yang berisi sejumlah aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki masa transisi.

Ini adalah kali keempat Anies memperpanjang PSBB di Ibu Kota. Mantan Menteri Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa masa transisi ini akan berlangsung hingga akhir Juni.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Kamis (4/6).

Salah satu aturan dalam Pergub itu memuat aturan mengenai penggunaan sepeda. Seprti apa rincian aturannya? 

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

1. Seluruh ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda

Ilustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pasal 21 Pergub tersebut menjelaskan bahwa akan ada aturan terkait penggunaan sepeda sebagai transportasi. Pada Ayat 1, disebutkan bahwa selama masa transisi, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

2. Penyediaan tempat parkir di beberapa tempat

Ilustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sedangkan pada Pasal 21 Ayat 2 Pergub tersebut tertuang beberapa dukungan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah dibuat sebelumnya.

Ayat 2:

Ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun; dan
b. penyediaan parkir khusus sepeda.

(3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya