Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna Sepeda
10 persen dari kapasitas area parkir bakal buat sepeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 yang berisi sejumlah aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki masa transisi.
Ini adalah kali keempat Anies memperpanjang PSBB di Ibu Kota. Mantan Menteri Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa masa transisi ini akan berlangsung hingga akhir Juni.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Kamis (4/6).
Salah satu aturan dalam Pergub itu memuat aturan mengenai penggunaan sepeda. Seprti apa rincian aturannya?
Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!
1. Seluruh ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda
Pasal 21 Pergub tersebut menjelaskan bahwa akan ada aturan terkait penggunaan sepeda sebagai transportasi. Pada Ayat 1, disebutkan bahwa selama masa transisi, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni