TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo Akan Diperiksa Lagi, Ada Indikasi Mufakat Jahat Korupsi BTS

Ada empat hal yang akan didalami Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di rumah dinasnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Angung (Kejagung) masih terus menelusuri kasus Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada Rabu 15 Maret 2023 rencananya Menkominfo, Johnny G Plate, akan diperiksa oleh Kejagung.

"Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dilansir Selasa (14/3/2023).

Ini jadi pemeriksaan kedua bagi Johnnny terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Ada empat hal yang akan didalami Kejagung dalam pemeriksaan Johnny kali ini.

Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo

Baca Juga: Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi Kominfo

1. Ada indikasi mufakat jahat menaikkan harga

Menteri Kominfo Johnny G Plate di acara Kominfo Connect (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pertama, dijelaskan bahwa pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA).

Terutama pertanggungjawabab soal keuangan. Hal itu dikarenakan ada indikasi kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. 

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo

2. Kejagung temukan indikasi manipulasi kemajuan progres

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di Kementerian Kominfo, Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Kedua, Kejagung juga mengungkapkan kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun. Namun ternyata dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun.

Ketiga, Kejagung juga menemukan adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya