Menkominfo Akan Diperiksa Lagi, Ada Indikasi Mufakat Jahat Korupsi BTS
Ada empat hal yang akan didalami Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Angung (Kejagung) masih terus menelusuri kasus Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada Rabu 15 Maret 2023 rencananya Menkominfo, Johnny G Plate, akan diperiksa oleh Kejagung.
"Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dilansir Selasa (14/3/2023).
Ini jadi pemeriksaan kedua bagi Johnnny terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Ada empat hal yang akan didalami Kejagung dalam pemeriksaan Johnny kali ini.
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo
Baca Juga: Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi Kominfo
1. Ada indikasi mufakat jahat menaikkan harga
Pertama, dijelaskan bahwa pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA).
Terutama pertanggungjawabab soal keuangan. Hal itu dikarenakan ada indikasi kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo
Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kominfo