TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

RUU PPRT guna menegakkan prinsip hak asasi manusia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bergaung usai disinggung agar segera disahkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo belakangan ini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh upaya percepatan pengesahan ini. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, pihaknya akan mengawal pengesahan RUU PPRT. Kemudian, pemerintah juga akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

"Kita mendorong DPR agar segera memparipurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR," ujarnya dalam keterangan resmi saat Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Percepatan RUU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik 

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sumut Dukung Pengesahan RUU PPRT

1. Pengesahan RUU PPRT untuk tegakkan prinsip hak asasi manusia

Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/01/2022) (Dok/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Dia menjelaskan, RUU PPRT disusun guna mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

Dia mengklaim, gugus tugas percepatan pembahasan RUU PPRT harus segera dipetakan langkah dan strategi yang harus dilakukan selanjutnya tentang siapa harus berbuat apa.

"Berkaca pada pengalaman pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pembahasannya jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Tinggal bagaimana kita dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan,” kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Jokowi Dukung Percepatan RUU PPRT, DPR Harus Respons

2. Berharap tahun ini bisa berikan hal baik pada PRT

Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bintang mengatakan, pengesahan RUU PPRT harus dilakukan mengingat jumlah PRT di Indonesia mencapai hampir dua juta jiwa. Kemudian 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun. Kemudian, 84 persen di antaranya merupakan perempuan.

Menteri PPPA mengatakan, pasal-pasal dalam RUU PPRT memuat kesepakatan dan kerja sama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

“Jumlah tersebut menjadi baseline bagi kami sekaligus tanggung jawab moral bagi Kemen PPPA untuk memberikan komitmen, bagaimana kami akan mengawal pembahasan RUU PPRT ini hingga disahkan menjadi UU," kata Bintang.

Guna mendukung langkah ini, upaya sosialisasi pun perlu dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemberitaan maupun media sosial.

"Mudah-mudahan tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur mengingat RUU PPRT yang usianya sudah hampir 19 tahun,” katanya.

Baca Juga: Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

3. PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan percepatan pengesahan RUU PPRT dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Kami juga akan belajar praktik baik dari percepatan pengesahan UU TPKS yang dilakukan oleh Kemen PPPA dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kita perlu aktif berkomunikasi dengan DPR melalui komunikasi politik dan memberikan penjelasan terkait apa saja yang dirasa masih kurang pas dalam draf RUU PPRT ini,” kata dia.

Proses usulan RUU PPRT hingga saat ini telah melalui proses panjang, yakni 18 tahun hingga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baca Juga: RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dapat Jaminan Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya