TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS

Biaya dibebankan pada pihak yang sakit dari skema BPJS

Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pembiayaan pasien COVID-19 tidak lagi melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KPC PEN, karena KPC PEN sudah dihapus maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit khususnya penyakit menular pada umumnya. Apa itu. yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," kata dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Indonesia Kini Berstatus Endemik, Peran Satgas COVID-19 Disesuaikan

Baca Juga: Tetapkan Status Endemik COVID-19, Jokowi Harap Ekonomi RI Semakin Baik

1. Biaya dibebankan kepada pasien dari skema BPJS

Menko PMK memimpin rapat virtual (Dok. Humas Kemenko PMK)

Muhadjir menjelaskan, pasien yang merupakan pegawai sebuah perusahaan, beban biaya akan ditanggung BPJS yang disediakan perusahaan. Skema pembiayaan itu juga berlaku bagi masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri.

"Kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJS-nya sendiri," kata dia.

Baca Juga: Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik

2. Untuk warga tidak mampu akan terlindungi dengan PBI

Ilustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sedangkan biaya perawatan COVID-19 untuk masyarakat tidak mampu akan dibayarkan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dilindungi skema PBI.

"Untuk yang tidak mampu itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PBI, baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah, provinsi maupun kabupaten. Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa di-cover dengan skema PBI itu," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya