Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS
Biaya dibebankan pada pihak yang sakit dari skema BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pembiayaan pasien COVID-19 tidak lagi melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KPC PEN, karena KPC PEN sudah dihapus maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit khususnya penyakit menular pada umumnya. Apa itu. yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," kata dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Indonesia Kini Berstatus Endemik, Peran Satgas COVID-19 Disesuaikan
Baca Juga: Tetapkan Status Endemik COVID-19, Jokowi Harap Ekonomi RI Semakin Baik
1. Biaya dibebankan kepada pasien dari skema BPJS
Muhadjir menjelaskan, pasien yang merupakan pegawai sebuah perusahaan, beban biaya akan ditanggung BPJS yang disediakan perusahaan. Skema pembiayaan itu juga berlaku bagi masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri.
"Kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJS-nya sendiri," kata dia.
Baca Juga: Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik