TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti Suami

Cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan

Ilustrasi anak bersama dengan orang tua (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pembahasan mengenai RUU KIA belakangan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap menjadi langkah progresif bagi perempuan. 

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Dalam RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama enam bulan.

Baca Juga: Di RUU KIA, Suami Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari  

Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji

1. RUU KIA diklaim lindungi hak suami mendampingi istrinya

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan. Sementara itu, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini terdapat dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama tujuh hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy.

2. Dorong perusahaan untuk mulai pikirkan isu cuti suami

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Lewat RUU KIA yang masih dibahas ini, Willy mengungkapkan bahwa DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga, yakni perawatan generasi Indonesia untuk masa depan yang menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” kata dia.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,”  ujarnya.

Baca Juga: Bu Puan, Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA, Tapi ... 

3. Menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti.

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan  menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” ucapnya.

RUU KIA, kata dia, dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya