Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti Suami
Cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pembahasan mengenai RUU KIA belakangan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap menjadi langkah progresif bagi perempuan.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Dalam RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama enam bulan.
Baca Juga: Di RUU KIA, Suami Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari
Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji
1. RUU KIA diklaim lindungi hak suami mendampingi istrinya
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan. Sementara itu, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.
Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini terdapat dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama tujuh hari.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy.
Baca Juga: Bu Puan, Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA, Tapi ...
Baca Juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA
Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR