Pasal Karet di RKUHP, CSIS: Jurnalis Jadi Target Utama
Pentingnya RKUHP berikan ruang berpendapat publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Edbert Gani, mengungkapkan bahwa jurnalis adalah target paling mudah untuk dikriminalisasi melalui pasal-pasal karet terkait penghinaan yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Jurnalis itu adalah yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal-pasal karet terkait penghinaan. Jadi memang tepat sekali kalau misalnya kita berdiskusi dengan rekan-rekan media di sini, karena bagi saya rekan-rekan media ini salah satu yang paling berkepentingan dengan adanya pasal-pasal karet dengan soal penghinaan,” kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP
1. Pasal penghinaan di RKUHP
Hal ini berkaitan dengan dimuatnya sejumlah pasal penghinaan di RKUHP dan kerap dilaporkannya jurnalis dengan pasal penghinaan.
Dalam RKUHP sendiri ada pasal penghinaan yang dimuat mulai dari presiden, lembaga negara, agama, sampai Contempt of Court.
Adapun pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 218, 219, 220 dan pasal penghinaan pemerintah dimuat dalam pasal 240.
Ada lagi pasal penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara yang tercantum di pasal 351 dan 352. Lalu, izin keramaian tentang penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi di pasal 256.
Baca Juga: Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana