Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, pada Kamis (30/6/2022). Keputusan ini diambil saat rapat dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
Naskah RUU KIA menjadi perhatian karena memberikan ruang gerak bagi ibu dan suami untuk mengambil cuti hamil atau melahirkan tanpa perlu khawatir tentang pemberian gaji. Batas waktu yang diberikan untuk cuti bahkan mencapai setengah tahun.
Indonesia bukan jadi negara pertama yang membuat aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja. Negara lain bahkan sudah mempunyai aturan itu jauh sebelumnya dengan perbedaan durasi cuti.
Berikut IDN Times rangkum aturan cuti negara lain yang dilansir dari laman worldpopulationreview.com.
Baca Juga: RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR
Baca Juga: KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan
1. Daftar 10 negara teratas dengan cuti hamil terpanjang
ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat) Berikut adalah daftar 10 negara teratas dengan jangka waktu cuti hamil terpanjang berdasarkan hitungan minggu:
Bulgaria — 58,6 minggu
Yunani — 43 minggu
Inggris Raya — 39 minggu
Slovakia — 34 minggu
Kroasia — 30 minggu
Chili — 30 minggu
Republik Ceko — 28 minggu
Irlandia — 26 minggu
Hongaria — 24 minggu
Selandia Baru — 22 minggu
2. Waktu minimal, opsional, hingga cuti sebelum melahirkan
Seorang bayi saat menjalani imunisasi di Posyandu Rampai. (IDN Times/Dini Suciatingrum) Angka-angka yang dijelaskan di atas adalah minggu minimal untuk cuti hamil. Sejumlah negara bahkan memberikan kesempatan pekerjanya untuk memperpanjang masa cuti.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Estonia bahkan memberi kesempatan ibu untuk mengambil cuti 20 minggu dengan tetap mendapat gaji penuh, diikuti dengan cuti 62 minggu sebagai orangtua yang merupakan bonus opsional.
Pilihan ini mungkin membedakan jumlah gaji antara ibu atau ayah. Di Austria, ada penawaran dengan cuti 16 pekan dan tetap digaji 100 persen. Namun ada pula pilihan tambahan cuti 44 minggu dengan bayaran hanya 73,1 persen gaji.
3. Ambil cuti sebelum melahirkan dan bisa diperpanjang
Ilustrasi Ibu dan Bayi. (IDN Times/Aditya Pratama) Di Chili, cuti hamil dimulai beberapa minggu sebelum perkiraan tanggal lahir sang buah hati. Para ibu di sana harus memulai cuti mereka enam minggu sebelum tanggal jatuh tempo dan memperpanjangnya selama 12 minggu setelah melahirkan.
Sedangkan di Austria, ibu wajib mengambil cuti delapan minggu sebelum tanggal jatuh tempo hingga delapan minggu setelah kelahiran.
Baca Juga: Bu Puan, Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA, Tapi ...
Baca Juga: Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamil
4. Negara dengan cuti melahirkan berbayar penuh
Berikut adalah daftar negara yang mengharuskan ibu yang sedang cuti hamil tetap mendapatkan gaji atau upah tetap selama tak bekerja:
- Austria
- Estonia
- Meksiko
- Portugal
- Chili
- Jerman
- Belanda
- Slovenia
- Kosta Rika
- Israel
- Polandia
- Spanyol
- Kroasia
- Lituania
Negara lain mensyaratkan pembayaran gaji yang mungkin tidak mencapai 100 persen dari jumlah biasanya, tetapi masih mewakili persentase yang sangat tinggi dari pendapatan normal ibu. Contohnya adalah Norwegia 94 persen, Prancis 90 persen, dan Bulgaria 90 persen.