Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?
Ternyata berasal dari nyala api terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menemukan titik terang terkait peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Salah satu hasil yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan bahwa kebakaran ini tidak terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Renovasi Gedung, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp400 Miliar
1. Api cepat menyebar karena bahan bangunan yang mudah terbakar
Listyo menjelaskan bahwa api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.
Api mudah merembet karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.
"Kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ujar dia.
Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar 11 Jam, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Triliun