TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?

Ternyata berasal dari nyala api terbuka

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menemukan titik terang terkait peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Salah satu hasil yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan bahwa kebakaran ini tidak terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Renovasi Gedung, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp400 Miliar

1. Api cepat menyebar karena bahan bangunan yang mudah terbakar

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Listyo menjelaskan bahwa api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. 

Api mudah merembet karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

"Kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ujar dia.

2. Polisi dalami kegiatan renovasi yang terjadi sebelum kebakaran

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dia juga mengatakan bahwa lantai 6 gedung tersebut memang sedang direnovasi. Beberapa pekerja memang terlihat memperbaiki area tersebut pada pukul 11.30-17.30 WIB.

"Sehingga itu kemudian salah satu yang kami dalami," kata dia.

Listyo menjelaskan bahwa ketika api mulai berkobar ada orang yang berupaya memadamkannya, namun karena terbatasnya sarana dan prasaran pemadaman api, bantuan Dinas Pemadam Kebakaran akhirnya dikerahkan.

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar 11 Jam, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya