Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke Kejati
Maria Pauline buron pembobol BNI Rp1,7 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua terkait kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, yang menjerat Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Maria beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejati hari ini, Jumat (6/11/2020).
"Hari ini, Jumat, 6 November 2020 pukul 08.30 telah tahap dua dan pada hari ini yang bersangkutan, berikut barang bukti, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, hari ini.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembobol BNI Maria Pauline
1. Maria adalah pembobol BNI Rp1,7 triliun
Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.
Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Pembobolan BNI