Reaksi Anak Penyintas Kekerasan Seksual soal UU TPKS yang Baru Disahkan
"Jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR di hadapan masyarakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Euforia pengesahannya terasa di berbagai sisi, salah satunya terdengar dari korban penyintas kekerasan seksual.
Ade (bukan nama sebenarnya) anak perempuan penyintas kekerasan seksual asal Bengkayang, Kalimantan Barat menyambut senang pengesahan UU TPKS. Dia berharap ke depannya tak ada lagi anak Indonesia yang alami kekerasan seksual.
“Terima kasih bapak dan ibu anggota DPR dan dari lembaga-lembaga terkait lainnya yang telah mewakili suara anak dalam pengesahan undang-undang TPKS. Dan bagi para penyintas, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun karena sudah ada perlindungan hukumnya,” ujar Ade, yang merupakan salah satu peserta program Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang, dilansir Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
1. Berharap UU TPKS ciptakan efek jera
Ade mengungkapkan hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib.
Untuk itu, anak berusia 14 tahun ini berterima kasih kepada para wakil rakyat yang telah mendengarkan aspirasi anak-anak untuk Indonesia bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Dear DPR, Ini 3 Isu Anak yang Belum Diakomodasi RUU TPKS