TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reaksi Anak Penyintas Kekerasan Seksual soal UU TPKS yang Baru Disahkan

"Jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual"

Seorang staff dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang memberikan pendampingan kepada dua anak penyintas kekerasan seksual. (Dok. WVI)

Jakarta, IDN Times - DPR di hadapan masyarakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Euforia pengesahannya terasa di berbagai sisi, salah satunya terdengar dari korban penyintas kekerasan seksual. 

Ade (bukan nama sebenarnya) anak perempuan penyintas kekerasan seksual asal Bengkayang, Kalimantan Barat menyambut senang pengesahan UU TPKS. Dia berharap ke depannya tak ada lagi anak Indonesia yang alami kekerasan seksual.

“Terima kasih bapak dan ibu anggota DPR dan dari lembaga-lembaga terkait lainnya yang telah mewakili suara anak dalam pengesahan undang-undang TPKS. Dan bagi para penyintas, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun karena sudah ada perlindungan hukumnya,” ujar Ade, yang merupakan salah satu peserta program Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang, dilansir Kamis (14/4/2022).

 

Baca Juga: UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

1. Berharap UU TPKS ciptakan efek jera

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ade mengungkapkan hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib. 

Untuk itu, anak berusia 14 tahun ini berterima kasih kepada para wakil rakyat yang telah mendengarkan aspirasi anak-anak untuk Indonesia bebas dari kekerasan seksual. 

2. Delik laporan pada kekerasan seksual pada anak

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sementara, analis Kebijakan Publik WVI, Lia Anggiasih menjelaskan pengesahan UU TPKS adalah momen bersejarah dalam upaya perlindungan anak terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya, UU ini memberikan jaminan perlindungan cukup menyeluruh bagi anak. Kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik laporan.

“Selama ini penegak hukum mendasarkan pemeriksaan berdasar adanya aduan atau tidak, nantinya jika kontak seksual tersebut dilakukan terhadap anak atau kelompok disabilitas, aparat sudah bisa bergerak tanpa menunggu aduan,” katanya.

Lia juga berpendapat, UU TPKS secara tegas mengatur tentang peniadaan persetujuan kontak seksual terhadap anak, pemaksaan perkawinan, dan dana bantuan korban. Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dinilai senantiasa menerima masukkan organisasi fokus anak terkait pasal-pasal dalam RUU TPKS, serta lembaga swadaya masyarakat, jaringan, dan berbagai aliansi.

Baca Juga: Dear DPR, Ini 3 Isu Anak yang Belum Diakomodasi RUU TPKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya