TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2022, 92,33 Persen Perempuan Korban Kekerasan Dapat Pelayanan

Kemen PPPA sebut ada 2.159 pelapor yang terlayani

KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, pada 2022 Kemen PPPA berhasil memfasilitasi perempuan korban kekerasan. Setidaknya, terdapat 2.159 orang yang dilayani atau sebesar 92,33 persen dari total yang melapor.

"Capaian tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 86 persen, sedangkan persentase anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif pada tahun 2022 mencapai 672 orang atau sebesar 80,7 persen dari total yang melapor. Capaian ini lebih tinggi dibanding target sebesar 72 persen,” kata Bintang dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

1. IPG 2022 capai 91,27, sedangkan IDG 76,26

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat memberi sambutan di acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (PAE) Tahun 2020, Rabu (13/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Hal tersebut disampaikan Bintang dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023 dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Selasa (31/1/2023).

Bintang menjelaskan, sasaran strategis kementeriannya yang berhasil dicapai pada tahun 2022.

Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam hal kualitas hidup laki-laki dan perempuan dari dimensi kesehatan, pendidikan, serta ekonomi sebesar 91,27 atau melampaui target yang ditetapkan antara 91,11-91,22.

Sementara, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang jadi ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam sumbangan pendapatan perempuan, keterlibatan perempuan di parlemen, dan perempuan sebagai tenaga profesional, berhasil mencapai target sebesar 76,26.

“Kemen PPPA juga telah mengkampanyekan program dare to speak up dan meningkatkan aksesibilitas layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan termasuk TPPO melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)," ujarnya.

Baca Juga: Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal 

2. Bintang dorong sinergi dan kolaborasi lintas sektor

KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, progres pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tahun 2022 mengalami progres positif.

Bintang pun mendorong sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan realisasi program kerja pada tahun 2023 yang lebih baik.

“Kemen PPPA akan terus berkomitmen untuk memberikan upaya yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan anak dapat terwujud,” kata dia.

3. Pelayanan korban kekerasan melalui UPTD PPA oleh pemerintah daerah

Pembentukan UPTD PPA di Semarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Minggu (11/12/2022) (dok. KemenPPPA)

Dalam konteks pelayanan korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022.

“Ini sebagai upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban," kata dia.

Kemudian, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Dana Alokasi Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) sebesar Rp132 miliar. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak Rp12 miliar.

"Dana alokasi tersebut akan digelontorkan kepada 33 provinsi dan 242 kabupaten/kota,” lanjut Bintang.

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Dukung SE Mensos soal Perlindungan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya