Augie Fantinus Ditahan Polda Metro, ICJR Beberkan Syarat Penahanan
Apakah Augie layak ditahan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan penahanan Presenter Augie Fantinus oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.
"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (15/10).
Baca Juga: Massa Kawal Amien Rais ke Polda Metro Jaya, PKB: Berlebihan
1. Syarat penahanan seseorang menurut undang-undang
Anggara mengatakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa harus berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan syarat-syarat seseorang bisa ditahan, yakni:
- Dilakukan berdasarkan bukti yang cukup
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
- Hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Baca Juga: 5 Fakta Penahanan Ratna Sarumpaet dalam Drama Kebohongan