TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Augie Fantinus Ditahan Polda Metro, ICJR Beberkan Syarat Penahanan

Apakah Augie layak ditahan?

Idn Times

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan penahanan Presenter Augie Fantinus oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat. 

"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (15/10). 

Baca Juga: Massa Kawal Amien Rais ke Polda Metro Jaya, PKB: Berlebihan 

1. Syarat penahanan seseorang menurut undang-undang

Pixabay/Luctheo

Anggara mengatakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa harus berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.  Pasal tersebut menyebutkan syarat-syarat seseorang bisa ditahan, yakni: 

  1. Dilakukan berdasarkan bukti yang cukup
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
  3. Hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

2. Syarat penahanan sering diabaikan

www.pexels.com

Anggara mengatakan syarat penahanan tersebut seringkali diabaikan. Sehingga tindakan penahanan terhadap seseorang menjadi terlihat normal. 

"Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia," kata Anggara. 

Baca Juga: 5 Fakta Penahanan Ratna Sarumpaet dalam Drama Kebohongan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya