TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Katrok Desak Kapolri dan Presiden Bebaskan Ravio Patra

Koalisi duga ada motif jebakan dalam peretasan WA Ravio

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times- Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) meyakini penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra punya motif menjebak. Ravio diketahui ditangkap oleh pihak yang diduga intel kepolisian di depan rumah aman pada Rabu (22/4) malam.

"Kami melihat dan meyakini motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu pihak yang dijebak seolah-olah akan membuat kerusuhan," tulis Koalisi Katrok dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4).

Baca Juga: Mabes Polri: Ravio Patra Diamankan Bersama Seorang Warga Belanda

1. Desak Presiden dan Kapolri bebaskan Ravio

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adanya peretasan terhadap Whatsapp Ravio sejak Rabu (22/4) membuat Koalisi Katrok menyampaikan sejumlah desakan untuk membebaskan Ravio. Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Koalisi Katrok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya mengamankan pegiat demokrasi Ravio Putra. "Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut untuk membuat kekerasan dan menyebarkan kebencian," kata Yusri.

2. Ingatkan Presiden dan Kapolri untuk stop meretas gawai dan media sosial masyarakat

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Koalisi Katrok juga mendesak agar presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai maupun akun media sosial masyarakat. Termasuk mereka-mereka yang selama ini dinilai kritis mendorong pemerintah lebih transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Koalisi Katrok dalam keterangannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Benarkan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya