Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan Ini
Lutfi tak didampingi kuasa hukum ketika pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pernyataan Lutfi Alfiandi dalam persidangan yang mengaku mendapat kekerasan bahkan hingga penyetruman oleh aparat kepolisian ketika akan membuat Berita Acara Pemeriksaan menjadi viral. Pernyataan ini disampaikan Lutfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan ikut angkat bicara. Tak segan bahkan Asep yang hadir dalam acara Mata Najwa pada Rabu (22/1) mengatakan hakim semestinya wajib membebaskan Lutfi.
Baca Juga: Lutfi Alfiandi: Saya Dipukul, Disetrum, Kepala Ditutup Plastik
1. Ancaman hukuman lebih dari 7 tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan
Lutfi didakwa dengan pasal berlapis yang berlaku secara alternatif. Dia disebut melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat yang mungkin dijatuhkan kepada Lutfi selama tujuh tahun.
Di hadapan majelis hakim Lutfi mengaku tak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan kecuali kuasa hukum yang disediakan pihak kepolisian.
"Kalau ancaman lebih dari 7 tahun, setiap pemeriksaan wajib didampingi penasihat hukum," kata Asep Iwan.
Baca Juga: Lutfi Dianiaya Hingga Disetrum, Nasir Djamil: Kalau Benar, Biadab!