TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan Ini

Lutfi tak didampingi kuasa hukum ketika pemeriksaan

Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Lutfi Alfiandi dalam persidangan yang mengaku mendapat kekerasan bahkan hingga penyetruman oleh aparat kepolisian ketika akan membuat Berita Acara Pemeriksaan menjadi viral. Pernyataan ini disampaikan Lutfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan ikut angkat bicara. Tak segan bahkan Asep yang hadir dalam acara Mata Najwa pada Rabu (22/1) mengatakan hakim semestinya wajib membebaskan Lutfi.

Baca Juga: Lutfi Alfiandi: Saya Dipukul, Disetrum, Kepala Ditutup Plastik

1. Ancaman hukuman lebih dari 7 tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan

Lutfi bersama tim kuasa hukumnya (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lutfi didakwa dengan pasal berlapis yang berlaku secara alternatif. Dia disebut melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat yang mungkin dijatuhkan kepada Lutfi selama tujuh tahun.

Di hadapan majelis hakim Lutfi mengaku tak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan kecuali kuasa hukum yang disediakan pihak kepolisian.

"Kalau ancaman lebih dari 7 tahun, setiap pemeriksaan wajib didampingi penasihat hukum," kata Asep Iwan.

2. Sebut hakim punya kewajiban membebaskan

Lutfi menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Time/Margith Juita Damanik)

Asep juga mengingatkan harus ada surat penangkapan jika penangkapan yang dilakukan terhadap seseorang bukan tangkap tangan. Sayangnya, lagi-lagi hal ini tidak ditemukan dalam kasus Lutfi.

Untuk itu, tak segan Asep mengatakan hakim memiliki hak untuk membatalkan persidangan yang tengah dijalani Lutfi dan membebaskannya.

"Hakim wajib membebaskan," kata Asep dalam tayangan Mata Najwa.

Baca Juga: Lutfi Dianiaya Hingga Disetrum, Nasir Djamil: Kalau Benar, Biadab!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya